๐’๐ž๐ค๐๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง ๐‘๐š๐ฉ๐š๐ญ ๐…๐๐‘๐ƒ, ๐’๐ž๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ข ๐Ÿ๐Ÿ ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐š๐ง ๐๐Š๐Š๐๐‘

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M. Pd. memimpin Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam untuk membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bulan Agustus 2024.

Rapat dilaksanakan di Kantor Walikota Batam, pada Rabu (14/8/2024) dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait yang tergabung dalam FPRD Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, terdaftar total 30 permohonan PKKPR yang terdiri dari 27 permohonan untuk kegiatan usaha dan 3 permohonan untuk kegiatan non-usaha.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, FPRD memutuskan untuk menyetujui 22 dari total permohonan tersebut. Dua permohonan ditolak setelah dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, sedangkan enam permohonan lainnya ditunda untuk memerlukan informasi tambahan atau revisi lebih lanjut.

โ€œPemerintah Kota Batam berkomitmen untuk mempercepat proses permohonan PKKPR. Kami memahami betapa pentingnya kepastian dan kecepatan dalam pengajuan izin untuk mendukung investasi dan pengembangan kota. Kami berupaya memastikan bahwa semua permohonan diproses secara adil dan transparan, tanpa menunda kemajuan yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,โ€ jelas Jefridin.

Jefridin juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan layanan publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Batam.

โ€œDiharapkan proses perizinan menjadi lebih lancar, mendukung inovasi dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan kota dan kepentingan lingkungan,โ€ tutup Jefridin.

DD