Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Aturan ini telah ditetapkan pada 8 Juni 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Pengendalian transportasi meliputi seluruh moda, baik transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian
Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing
Penerapan protokol kesehatan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan ketika sampai di tujuan atau kedatangan
#pemkobatam #dishubkotabatam #transbatam #newnormal #tetapjagajarak #hidupsehat #transportasi #batambisa #batammilikkita #semangatbatam #humasdishubkotabatam
Kamis (16/07/2020)