Dalam rangka Rapat Koordinasi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang bersifat strategis nasional, Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penata Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri rapat yang berlangsung di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/8/2024).
Sebagai pemimpin rapat, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan, memimpin diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Jefridin hadir untuk menyampaikan masukan serta informasi dan data terkait rencana strategis tersebut.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari PT Parama Multisarana Orion. Lokasi yang diajukan untuk permohonan RKKPR berada di Pulau Bulan, Kota Batam. PT Parama Multisarana Orion telah melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk perizinan berusaha, Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero), serta surat dukungan dari Wali Kota Batam terkait investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bulan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
โPembangunan PLTS di Pulau Bulan merupakan langkah krusial untuk mendukung visi Kota Batam sebagai smart eco city. Proyek ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat, tetapi juga akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kota Batam,โ katanya.
Permohonan RKKPR ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Batam sebagai kota hijau dan smart eco city, serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang meningkat. Pembangunan PLTS dalam skala besar sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan transformasi Kota Batam. Untuk pelaksanaan PSN ini, diperlukan pemenuhan persyaratan dasar perizinan, termasuk penerbitan RKKPR di Pulau Bulan, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang.
โDengan adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kami yakin bahwa proyek ini akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di Kota Batam,โ tambahnya.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, PT Galang Bumi Industri terdaftar dalam daftar Proyek Strategis Nasional nomor 113, yaitu Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park.