Untuk meminimalisir terjadinya korupsi terutama pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Batam melalui Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan Workshop Pencegahan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan yang diikuti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Pemerintah Kota Batam, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Workshop Pencegahan Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa dihadiri Kasatgas Wilayah I. I Korsup KPK RI, Agus Priyanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Arif Rachman dan Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Popy Rahmat Daulay.
โSaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Inspektorat Daerah yang menyelenggarakan workshop ini. Harapan saya, setelah pelaksanaan kegiatan ini penggunaan APBD tanpa korupsi dapat kita wujudkan. Dengan demikian tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat akan cepat terealisasi,โ ujarnya di Pasific Palace Hotel, Selasa (22/10/2024).
Dikesempatan itu ia berpesan agar pelaku pengadaan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat melaksanakan tugas dengan professional dan jujur. Dengan tujuan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan persekongkolan, tidak bekerjasama dalam tindakan koruptif serta bersedia melaporkan tindakan kecurangan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku.
โSetelah mengikuti workshop ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa secara e-procurment dengan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) agar Pemerintah Kota Batam menjadi institusi Pemerintah yang bersih dari korupsi dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa,โ jelasnya.
Untuk itu diperlukan peningkatan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yang dimulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Pemerintah Kota Batam, ujarnya, berupaya memaksimalkan penggunaan dana APBD seefektif dan seefisien mungkin. Serta berusaha menekan kebocoran dana akibat perilaku korupsi dan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan kerugian negara.(*)