Aturan Menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik

Saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus. Kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.

Apakah #KawulaModa suka mengendarai skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet? Nah, untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Peraturan Menteri Perhubungan

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.

Aturan Kendaraan Bermotor Listrik di Jalan Raya.

Dalam aturan tersebut, juga telah diatur area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki.

Aturan Kendaraan Bermotor Listrik di Jalan Raya.

Selain itu terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik Salah satunya yaitu pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

Tetap jaga keselamatan bersama ya #KawulaModa!

#PenghubungIndonesia

Reposted @kemenhub151

#pemkobatam#dishubkotabatam#kendaraanlistrik#batammadani#batammilikkita#batamisland#humasdishubkotabatam