Sebagai pengguna jalan, tidak boleh menggunakan jalur dengan sesuka hatimu. Peraturan untuk menggunakan lajur sebelah kanan secara tertib telah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 109 Ayat 1. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu menaati peraturan agar tercipta keselamatan bersama #PemkoBatam#DishubKotaBatam#BatamMadani#PesanKeselamatan#HumasDishubKotaBatam