๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐๐๐ญ๐๐ง๐ ๐๐ง๐ข ๐๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐๐ง ๐๐๐ซ๐๐๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐ข๐ค๐๐ฌ๐ข ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ง๐๐ก ๐๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ญ ๐๐จ๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ ๐๐

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset tanah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Kantor Walikota Batam, pada Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas penyelenggaraan acara ini.
โKami sangat menghargai inisiatif KPK dalam membantu percepatan sertifikasi aset tanah di daerah kami. Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,โ ujar Jefridin.
Beliau menekankan pentingnya penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah dengan cara mencari solusi bersama. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta mencari jalan keluar yang tepat terkait permasalahan aset tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
โMari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan target yang sudah direncanakan, terutama dalam mencari bukti dan eviden terkait aset tanah. Harus bersama-sama menegakkan aturan dan memastikan kepemilikan negara didasarkan pada landasan yang kuat,โ tambahnya.
Jefridin juga mengingatkan pentingnya optimalisasi waktu yang ada untuk mencapai target yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah dan meningkatkan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan.
โSemoga tahun ini semua target dapat diselesaikan dengan baik,โ harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kegiatan asistensi pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi yang merupakan wilayah dari direktorat I.
โBeberapa kasus menunjukkan bahwa tanah yang sejak awal adalah milik negara telah diserahkan kepada masyarakat dengan berbagai cara. Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, seringkali menemui berbagai kendala. Ini menjadi perhatian utama kami,โ ungkapnya.