๐’๐ž๐ค๐๐š ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ฎ๐ค๐š ๐Š๐จ๐ง๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐‘๐š๐ง๐ฉ๐ž๐ซ๐๐š ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐๐ข๐š๐š๐ง, ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ซ๐š๐ก๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ ๐ž๐ฅ๐จ๐ฅ๐š๐š๐ง ๐๐’๐” ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก๐š๐ง

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan di Sahid Batam Centre Hotel, Kamis (14/11/2024). Melalui Ranperda ini diharapkan tercipta hunian yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Jefridin mengatakan Ranperda ini akan mengakselerasikan secara keseluruhan proses serah terima PSU yang selama ini masih memiliki beberapa kendala. Tidak hanya mengejar kuantitas, namun perlu adanya peningkatan kualitas dalam pembangunan kawasan perumahan, serta harus sejalan dengan program pembangunan Pemerintah Kota Batam demi mewujudkan Batam Madani, Batam Kota Baru.

โ€œSesuai dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa Perumahan mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan fisik dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar terciptanya hunian yang layak huni,โ€ jelasnya.

Untuk mencapai tujuan ini, menurutnya perlu ada penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sesuai amanat Permendagri No 09 Tahun 2009. Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan sebagai bentuk jaminan nilai keberlanjutan PSU. Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, diawasi dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

โ€œHal ini tentu saja memerlukan peran aktif dari Pemerintah Daerah, para Pengembang dan masyarakat umum yang saling berkolaborasi secara harmonis dan dinamis dalam mewujudkan pengadaan fasilitas pendukung suatu perumahan. Kerjasama ini sangatlah penting dilaksanakan guna memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU suatu Kawasan Perumahan/Permukiman,โ€ jelasnya.

Agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik, maka Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan dan standar-standar yang mengatur mengenai penyelenggaraan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Hal ini merupakan cerminan dari upaya nyata Pemerintah dalam menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan yang berkelanjutan di Kota Batam.

Karena perkembangan pembangunan Kota Batam dalam hal pemenuhan kebutuhan rumah tidak sebatas untuk tempat tinggal biasa, melainkan juga membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Konsultasi Publik ini sangat penting dalam mendukung upaya kinerja Pemerintah Kota Batam dalam hal penyelenggaraan PSU di lingkungan Kota Batam serta menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah PSU.

โ€œSaya mengharapkan Bapak/Ibu pemangku kebijakan di instansi serta para pelaku kegiatan perumahan dapat memberikan masukan serta pandangan terhadap praktik penyelenggaraan PSU di lingkungan Kota Batam sesuai dengan wewenangnya masing-masing,โ€ ucapnya.

Konsultasi Publik ini diikuti oleh pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Kota Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, DPD REI Khusus Batam, HIMPERA Kota Batam. Dengan narasumber Tenaga Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, Tenaga Ahli dari Kejaksaan Negeri Batam dan Tenaga Ahli dari Akademisi.(*)

DD