PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat(1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna : a. Merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti; Dishub Kota […]