Dinas Perhubungan Kota Batam

Siap Melayani Masyarakat

PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43

PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43

PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud  dalam pasal 42 ayat(1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna : a. Merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti; Dishub Kota Batam menghimbau agar setiap kendaraanRead more about PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43[…]