๐’๐ž๐ค๐๐š ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐ƒ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐ ๐ข ๐–๐š๐ค๐จ ๐‘๐ฎ๐๐ข ๐“๐ž๐ซ๐ข๐ฆ๐š ๐Š๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐๐š๐ง๐ข๐ญ๐ข๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐œ๐š๐ง๐  ๐”๐” ๐ƒ๐๐ƒ ๐‘๐ˆ

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Jumat (13/09/2024) di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota.

Jefridin menyampaikan kunjungan kerja itu dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rombongan delegasi PPUU dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.

โ€œPanitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011,โ€ ujar Jefridin.

Bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan, salah satu yang sering muncul adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah.

โ€œTadi Bapak Wali Kota menyampaikan bahwa ada ketentuan yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan daerah namun belum terealisasi. Hal ini dititipkan kepada Anggota DPD RI sebagai salah satu masukan,โ€ tuturnya.

Pertemuan pagi itu diawali dengan penayangan vidio profil Kota Batam. Dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan rombongan Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.

โ€œDari tayangan profil Kota Batam, yang menggambarkan pembangunan Batam membuat anggota DPD RI takjub. Mereka memuji keberhasilan pembangunan infrastruktur Batam dan yakin Batam ke depan akan maju pesat,โ€ ungkapnya.(*)

DD