๐๐ฉ๐ญ๐ข๐ฆ๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐๐ฌ๐ข ๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค, ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐๐ข๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ซ๐๐ ๐๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ญ๐๐ง ๐๐ฆ๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ฌ๐ฌ๐๐ฅ

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin mengungkapkan beberapa poin penting yang melatarbelakangi usulan Ranperda ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai.
โRanperda ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman,โ ujar Jefridin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035. Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
Angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
โDengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan jasa angkutan di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan,โ tambah Jefridin.
Ia juga menekankan pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik intra maupun antar moda, guna menjadikan transportasi massal di Kota Batam lebih baik ke depannya. Jefridin berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.