BATAM – Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Ditlantas Polda Kepri telah menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dengan target kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan yang melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang maksimal dimensi muat atau over dimensi.
Pada saat Pelaksanaan Giat Masih ada dijumpai kendaraan truk yang melebihi kapasitas isi yang seharusnya, semisal truk kapasitas isinya maksimal 7,5 ton namun diisi dengan kapasitas melebihi semisal 15 ton. Dan juga masih ada KBM jenis trailer yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Semisal trailler/prime mover penarik untuk 20 feet dipakai untuk 40 feet. Pada pelaksanaan giat tersebut Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan pemeriksaan teknis (pengukuran ulang dimensi), dan Ditgakkum Ditlantas Polda Kepri melakukan penindakan ditempat (tilang).
Situasi selama kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Adapun hasil dr giat tersebut :
30 unit kbm yang diperiksa,
8 terindikasi ODOL dan
2 unit KBM positif ODOL.
Penindakan yang dilakukan oleh Ditgakkum Ditlantas Polda Kepri dengan menilang 2 KBM tersebut, selanjutnya 2 BB KBM tsb diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan proses normalisasi dimensi yang sudah ditentukan.
Rabu (15/01/2020)