Kepemimpinan efektif dalam mengendalikan semua sektor usaha dalam area pelayanan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terbukti sangat terasa dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat khususnya yang berdomisili disekitar Tunas Regency, Sungai Binti, Sagulung. Terkait dengan aktivitas Cafe De Kampung yang dirasa mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat mengeluhkan suara bising Cafe De Kampung, karena dinilai sangat mengganggu dengan suara musik dari usaha dunia hiburan malam tersebut. Sebagai salah satu penerima kewenangan delegatif dari Wali Kota Batam tersebut, Camat Sagulung, Muhammad Hafiz bersama Danramil 02 Sekupang dan Kapolsek Sagulung serta Kabid Pengawasan DPMPTSP, serta Lurah Sungai Binti melakukan pengawasan dan memastikan usaha yang beraktifitas tersebut beroperasi sesuai ketentuan yang seharusnya. membuktikan betapa rentang kendali yang koordinatif mampu menghasilkan pengawasan yang efektif di wilayah kerja Pemko Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan bahwa betapa rentang kendali yang koordinatif mampu menghasilkan pengawasan yang efektif di wilayah kerja Pemko Batam yang tentunya didasari dengan pelimpahan kewenangan yang sangat jelas alias delegatif khususnya dalam pengawasan di dalam ranah tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kota Batam. Termasuk Kecamatan Sagulung yang mengambil peran dan inisiatif dalam mengawasi dilapangan dimana memang benar adanya bahwa cafe tersebut menimbulkan potensi gangguan dengan suara bising yang menggangu kenyamanan masyarakat setempat.
“Hasil temuan BPM-PTSP juga beberapa kegiatan usaha yang belum memiliki izin yang seharusnya,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Adapun langkah yang sudah diambil Pemko Batam yakni, sebagai bentuk pembinaan usaha dengan meminta kepada pengelola untuk tidak lagi membunyikan musik dengan volume yang tinggi yang sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Meminta kepada pengelola untuk mengurus perizinan sesuai usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Selanjutnya, jika imbauan ini tidak diindahkan maka pihak berwenang yakni satpol PP dan DPM-PTSP akan memberikan sanksi mulai dari surat teguran bahkan sampai penutupan operasional usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kita ingatkan bagi semua pelaku usaha terkhusus yang berpotensi menimbulkan gangguan kepada masyarakat sekitar lokasi usaha di semua tempat atau kecamatan (12 kecamatan se Kota Batam) agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku termasuk jam operasionalnya serta mengantisipasi segala dampak yang bakal menimbulkan gangguan disekitar lokasi usaha,” harapnya.