PP No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43
Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat(1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna :
a. Merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti;
Dishub Kota Batam menghimbau agar setiap kendaraan mematuhi trafic light yang berlaku.
#pemkobatam #dishubkotabatam #traficlight #patuhirambulalulintas #jagalahkeselamatanberkendaraan #humasdishubkotabatam
Senin (20/07/ 2020)