Batam – Kebutuhan masyarakat terhadap transportasi online terus meningkat. Untuk memberikan kepastian dan kenyamanan baik kepada konsumen dan pelaku ojek online, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha transportasi online untuk memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan
Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) adalah izin yang diberikan Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online
Selain mendapatkan legalitas, proses perizinan ini sekaligus menjadi sarana pendataan jumlah dan jenis kendaraan yang digunakan untuk taksi online. Sehingga pemerintah memiliki data yang akurat.
Dalam rangka pembahasan permasalahan angkutan sewa di Kota Batam, Dishub Provinsi Kepulauan Riau, Dishub Kota Batam, Ditlantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Organda Kepri dan Badan Usaha Angkutan sewa khusus, hari ini melakukan pertemuan di aula kantor Dishub Kota batam
#provinsikepri #pemkobatam #dishubprovinsikepri #dishubkotabatam #ditlantaspoldakepri #satlantaspolrestabarelang #angkutansewakhusus #transportasi #batammilikkita #humasdishubkotabatam
Rabu (29/07/2020)