Pungutan Liar merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta/memungut pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang mengatur terhadap pembayaran/pungutan tersebut.
Ada beberapa faktor penyebab kegiatan dimaksud, diantaranya:
1. Penyalahgunaan wewenang: pemanfaatan jabatan atau kewenangan seorang oknum dalam melakukan pelanggaran /pungutan liar
2. Faktor mental: karakter dan perilaku oknum tersebut dalam melakukan kontrol kinerja yang tidak sesuai aturan
3. Faktor Ekonomi : pengahasilan yang dirasa tidak mencukupi kebutuhan sehingga memotivasi oknum untuk melakukan pungli
4 .Masih lemahnya sistem atau pengawasan
Tindakan Pungli dapat dikategorikan sama dengan perbuatan Pidana penipuan, pemerasan dan Korupsi yg diatur dlm KUHP yaitu : pasal 368 KUHP, 415 KUHP 418 KUHP dan 423 KUHP. STOP PUNGLI..
Mari kita berantas kegiatan Pungli dilingkungan kerja kita masing – Masing kalau bukan kita siapa lagi????
Jika menemukan indikasi pungutan liar segera laporkan di call centre Saber Pungli :
0811 6666 432
0852 6497 0000
Selasa (04/02/2020)