Dinas Perhubungan Kota Batam

Siap Melayani Masyarakat

Peraturan untuk menggunakan lajur sebelah kanan

Peraturan untuk menggunakan lajur sebelah kanan

Sebagai pengguna jalan, tidak boleh menggunakan jalur dengan sesuka hatimu. Peraturan untuk menggunakan lajur sebelah kanan secara tertib telah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 109 Ayat 1. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu menaati peraturan agar tercipta keselamatan bersama #PemkoBatam#DishubKotaBatam#BatamMadani#PesanKeselamatan#HumasDishubKotaBatam

Aturan Menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik

Aturan Menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik

Saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus. Kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar. Apakah #KawulaModa suka mengendarai skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet? Nah, untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan,Read more about Aturan Menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik[…]

Selamat Hari Kebaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Selamat Hari Kebaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Bangkit tidak harus melawan penjajah. Namun, kebangkitan sesungguhnya berarti memerdekakan diri sendiri dari perilaku memecah bangsa Indonesia. Semangat Bangkit! Seperti itulah perjuangan yang perlu lahir dari diri kita. Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2020. Batam, 01 Oktober 2020 #pemkobatam #dishubkotabatam #kesaktianpancasila #indonesia #indonesiahebat #batam #batammadani #kitabisa #humasdishubkotabatam