Sebelas Jukir Liar diamankan Dinas Perhubungan Kota Batam bersama tim gabungan yang terdiri dari Polresta Barelang dan Marinir TNI AL menggelar razia terhadap keberadaan juru parkir di beberapa wilayah seperti di Batam Kota, Nagoya-Jodoh, Bengkong dan Batuampar, Selasa (24/10). Dari razia yang dilakukan puluhan personel gabungan tersebut, sebelas orang juru parkir bodong yang beroperasi di Batam Kota dan Jodoh yang melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2012 diangkut tim dan langsung dibawa ke kantor Dishub Batam. โIni merupakan langkah kami untuk menertibkan keberadaan juru parkir liar atau bodong yang saat ini dikeluhkan warga Batam. Jukir inilah yang menyebabkan salah satu faktor kebocoran PAD dari sektor perparkiran di Batam,โ ujar Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri.
Untuk sebelas jukir liar atau bodong yang terjaring razia, lanjut akan dilakukan pembinaan serta dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Selain razia terhadap keberadaan jukir liar yang akan dilakukan rutin sebulan dua kali, dishub dalam waktu dekat juga akan mensosialisasikan tentang Perda perparkiran yang baru yakni jam parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga berakhir pukul 22.00 WIB. โKalau di Perda yang lama kan, jam parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga berakhir pukul 20.00 WIB saja. Agar para jukir ini tak kaget dengan penambahan dua jam, makanya harus segera kami gelar sosialisasi langsung ke para jukir ini. Kapan waktunya sosialisasi, sesegera mungkin akan kami gelar,โ terang Kadishub Kota Batam