KEGIATAN RAZIA UNTUK MENINDAK TEGAS BAGI ANGKUTAN UMUM KHUSUSNYA BIMBAR YANG MELANGGAR ATURAN

BATAM – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Sat Lantas Polresta Barelang, dan Badan Usaha Kendaraan Angkutan Umum Dalam Trayek (Bimbar) di Kota Batam, Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD kota Batam sebagai berikut : 1. Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Satlantas Polresta Barelang, menertibkan kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan (yang habis usia operasinya). 2. Menertibkan kendaraan angkutan umum wajib uji KIR yang KIR nya mati. 3. Diminta kepada badan usaha angkutan umum dan pemilik kendaraan, untuk Supir hanya 2 orang saja.

Razia pada mimbar

Terhadap keberadaan kendaraan angkutan umum (Bimbar) di Kota Batam, Komisi III DPRD Kota Batam, mempertimbangkan untuk tidak menghentikan secara total angkutan umum (Bimbar) yang dimaksud, memandang dari sisi kemanusian, dan kita akan selalu membina,memantau dan mengevaluasi secara terus menerus kepada supir melalui badan usaha tersebut. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPRD kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan Razia dan menindak tegas bagi kendaraan angkutan umum khusus bimbar yang melanggar aturan.

Razia pada truk

Hari ini, Rabu tanggal 19 Februari 2020, Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan kegiatan razia rutin yang langsung di pimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Bapak Rustam Efendi SE, M.Si dimana kegiatan razia tersebut dilaksanakan 4 kali dalam 1 bulan nya bersama TNI dan Polri sasaran utama adalah Kendaraan Angkutan Umum dan Barang yang tidak laik jalan dan KIR nya sudah mati serta pemeriksaan surat izin mengemudi (SIM) oleh Sat Lantas Polresta Barelang.

Suasana Razia Angkutan Umum.

Rabu (19/02/2020)