Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Kota Batam

Sesuai aturan Surat Edaran No.11 Tahun 2020, Para petugas uji kendaraan bermotor Di Dishub Kota Batam tetap produktif bekerja dengan melakukan protokol covid19. Baik para pemohon maupun petugas diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1.5 meter dan menggunakan pelindung diri seperti masker, dan face shield

#pemkobatam #dishubkotabatam #humasdishubkotabatam

#PenghubungIndonesia #AdaptasiKebiasaanBaru #LawanCovid19 #MitraDarat  

@kemenhub151 @ditjen_hubdat @budikaryas @setiadibudi.85