Penertiban Parkir Liar oleh Dinas Perhubungan Kota Batam: Menjaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam secara rutin dan sigap melakukan razia atau penertiban parkir liar di berbagai titik strategis. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan warga Batam dari dampak negatif parkir sembarangan.

Petugas Dishub Batam bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan seragam lengkap dan didukung kendaraan operasional, seringkali terlihat menyisir area-area rawan parkir liar.  Mereka berbekal peraturan daerah dan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku, sehingga setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketika menemukan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, seperti di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, di persimpangan jalan, atau di area yang jelas-jelas terdapat rambu “dilarang parkir”, petugas akan segera mengambil tindakan. Dimulai dengan peringatan lisan, jika pemilik kendaraan berada di tempat. Namun, jika tidak ada respons, tindakan tegas seperti pengempesan ban menjadi opsi awal. Ini adalah sanksi ringan namun cukup efektif untuk memberikan efek jera tanpa merusak kendaraan.

Selain itu, jika pelanggaran cukup parah dan mengganggu arus lalu lintas secara signifikan, Dishub Batam tidak segan untuk melakukan penderekan kendaraan. Proses ini dilakukan dengan hati-hati menggunakan mobil derek khusus, dan kendaraan akan dibawa ke kantor Dishub atau tempat penyimpanan yang telah ditentukan. Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya tentu harus mengurus administrasi dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya kendaraan, razia juga menyasar para juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Mereka yang kedapatan memungut biaya parkir tanpa karcis resmi atau di luar area yang ditentukan akan ditindak tegas. Ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan tidak berkontribusi pada pendapatan daerah.

Penertiban parkir liar ini adalah cerminan komitmen Dishub Kota Batam dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman. 

You may also like...