Penindakan Dishub Kota Batam terhadap Kendaraan Parkir Liar

Dishub kota batam kembali melakukan tindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa wilayah di kota batam (senin, 2/10/2017).
Satu di antaranya, di sekitar pelabuhan internasional batam center, petugas dishub bersama pihak kepolisian menderek mobil yang sedang terparkir di area rambu larangan parkir. Hal itu dilakukan, karena mobil-mobil tersebut parkir di tempat yang dapat menimbulkan kemacetan jalan.

langkah tersebut dilakukan karena praktek parkir liar tersebut menyebabkan kemacetan. Petugas dishub lakukan untuk mencegah kemacetan kendaraan dari sejumlah ruas jalan yang ada dikota batam

Dengan melakukan penertiban dan memberi hukuman bagi pelanggar (diderek ke kantor dishub) Diharapkan menimbulkan efek jera dan memberikan kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan demi kelancaran lalu lintas.

DD