Menunjuk surat edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Diberitahukan bahwa dalam surat edaran tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk berkomitmen melaksanakan transaksi penerimaan maupun transaksi pengeluaran secara non tunai
Sehubungan dengan hal tersebut hari ini diadakan pertemuan BPKAD, BPPRD, OPD Terkait, Perbankan dan PJSP membahas terkait implementasi dan pengembangan transaksi Non tunai di lingkungan Pemda di kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri
Kamis, 25 Juni 2020
#pemkobatam #dishubkotabatam #transaksinontunai #batam #humasdishubkotabatam